A few months ago, i logged into SIA (Sistem Informasi Akademik) in my University. Unfortunately, there are several pages that defaced by someone. In this case, the violation of the law. Therefore, the offender may be charged under the Laws of ITE in Indonesia (Pasal 31 ayat 1 and Pasal 32 ayat 1).
Pasal 30 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."
The penalty is :
Pasal 64 ayat 1
" Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 32 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
The penalty is :
Pasal 48 ayat 1
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Summary :
Deface web activity, though simple, are very dangerous and disturbing.
No comments:
Post a Comment